Diamemiliki firma hukum sendiri bernama Hotman Paris Hutapea & Partners yang berdiri sejak 1999. Tidak hanya itu, kendaraan, aksesoris, dan rumah Hotma juga terbilang mewah. Todung mendirikan the Law Office of Mulya Lubis and Partners yang sekarang lebih dikenal dengan nama Lubis Santosa and Maulana Law Offices. Bersama dengan
Masyarakat pencari keadilan pasti gak asing dengan istilah Lembaga Bantuan Hukum alias LBH. Menurut pengalaman pribadi aku, istilah LBH lebih populer daripada kantor advokat atau firma hukum. Banyak yang mengira bahwa kantor advokat/firma hukum dan LBH itu sama. Bahkan sampai sekarang, banyak juga yang mengira markas besarnya klikhukum adalah kantor LBH, duh jian. Meskipun serupa, tapi kantor advokat/firma hukum dan LBH itu gak sama loh. Ini dia perbedaannya, cekidot. 1. Dasar hukum Kantor advokat dan LBH itu diatur dalam undang-undang yang berbeda. Kantor advokat tentu saja didirikan oleh advokat. Nah, advokat itu diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Oh ya, advokat juga tunduk juga pada Kode Etik Advokat. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU Advokat, advokat itu adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat. Jadi kalo kamu butuh penasehat hukum, pendamping hukum, cuzzzlah minta bantuan dari advokat. Kamu bisa konsultasi dan mencari solusi atas permasalahan hukum yang kamu alami. UU Advokat tidak mengatur secara khusus tentang kantor advokat. Meskipun gak diatur secara khusus, tapi untuk menjaga profesionalitas dan sebagai alamat surat menyurat, advokat umumnya memiliki kantor advokat. Yang jelas sih, ketentuan Pasal 5 Ayat 2 UU Advokat menyatakan bahwa wilayah kerja advokat itu meliputi seluruh wilayah Indonesia. Jadi gak ada larangan seorang’ advokat punya kantor di setiap provinsi di Indonesia, hahahaha asal sanggup. Selanjutnya LBH itu diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Oh ya, untuk LBH yang ikut verifikasi dan akreditasi juga harus memenuhi ketentuan Permenkumham No. 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan. LBH merupakan salah satu lembaga yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum menjelaskan bahwa, pengertian bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Jadi kalo mengacu pada pengertiannya, maka lembaga bantuan hukum itu seharusnya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada kliennya. 2. Biaya Jasa Alias Honorarium Satu perbedaan yang paling terlihat di antara kedua jenis kantor hukum ini adalah pada segi biaya. Untuk para pencari keadilan yang tidak mampu, jika ingin mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma alias free, monggo minta bantuan ke LBH, terutama LBH yang sudah ikut verifikasi dan akreditasi bantuan hukum. Umumnya sih free, karena sudah ada anggaran dari negara. Tapi tentu aja ada syarat dan ketentuan berlaku ya. Jadi untuk LBH yang sudah ikut verifikasi dan akreditasi bantuan hukum, biaya jasa bantuan hukum akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain biaya tersebut, sumber pendanaan bantuan hukum dapat berasal dari hibah atau sumbangan dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat diatur dalam di Pasal 16 UU Bantuan Hukum. Nah, jika LBH yang memberikan bantuan hukum tersebut masih meminta atau menerima uang untuk transportasi ataupun biaya jasa untuk mendampingi perkara, maka hal itu diancam pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Ketentuan ini sih, diatur dalam Pasal 20 UU Bantuan Hukum. Beda dengan LBH, maka kantor advokat memang sifatnya lebih komersil. Ya wajar dong, namanya juga pekerjaan. Lagian ketentuan Pasal 21 UU Advokat juga mengatur kok, kalo advokat itu mendapatkan honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada kliennya. Kantor Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien sesuai dengan kesepakatan dan ditetapkan secara wajar berdasarkan kemampuan dan kepentingan klien. Jadi jangan heran kalo ada advokat yang bayarannya mahal banget, tapi ada juga advokat yang bayarannya rendah banget. Oh ya, UU Advokat dalam Pasal 22 Ayat 1 juga mengatur bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Advokat dianjurkan untuk memberi bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahun. Nah, itulah alasannya kenapa ada juga kantor advokat yang memberikan bantuan hukum secara gratis alias cuma-cuma. 3. Pendiri Kantor advokat ya jelas dong didirikan oleh seorang advokat. Advokat adalah orang yang sudah mempunyai berita sumpah dari pengadilan tinggi. Kalo advokatnya bisa perang sendiri dan sanggup jadi single fighter, maka boleh aja mendirikan kantor seorang diri. Kalo advokatnya seneng berkumpul dan kerja bersama-sama, maka boleh juga bergabung dengan rekan advokat lain dan membentuk firma. Kalo bahasa kerennya kantornya disebut firma hukum alias law firm. Gimana dengan LBH? Nah, kalo pendiri LBH sih, gak harus advokat. Cuma memang biasanya LBH didukung oleh para advokat, ahli hukum, bahkan juga mahasiswa jurusan hukum yang berstatus magang. 4. Bentuk Lembaga Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kantor advokat itu bisa perorangan, persekutuan ataupun firma, tergantung pendirinya. Sedangkan untuk LBH, lembaganya berbentuk yayasan. 5. Ruang Lingkup Pekerjaan Kantor advokat itu ibarat unit usaha atau perusahaan, jadi kantor advokat itu ruang lingkup pekerjaannya lebih luas. Jika memang SDM-nya mumpuni, kantor advokat gak cuma sekadar memberikan jasa non litigasi dan litigasi pendampingan sidang di pengadilan. Kantor advokat keren juga biasanya menyediakan jasa retainer, legal due diligence, de el-de el, kaya layanan jasa yang disediakan oleh Rumah Hukum. Nah, sedikit berbeda dengan kantor advokat, umumnya LBH lebih fokus pada kegiatan memberikan bantuan hukum untuk pencari keadilan, baik di dalam maupun di luar persidangan. LBH juga biasanya rajin melakukan penyuluhan dan sosialisasi. Gimana, meskipun mirip, ternyata cukup banyak perbedaan kantor advokat dan LBH. Btw, sekadar intermezo, banyak orang berpikir bahwa lebih enak menggunakan jasa LBH karena gratis. Eh tapi, perlu dipahami dulu bahwa ada syarat dan ketentuan berlaku untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis dari LBH. Secara filosofis LBH memang diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar miskin dan tak mampu membayar jasa advokat. Jadi buat orang yang mampu, awas loh, jangan pura-pura miskin biar dapet bantuan hukum gratis. Tar miskin beneran gimana.~~~ Hajar
Prosespemugaran pusat perbelanjaan Sarinah di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, sempat digemparkan oleh temuan relief serta beberapa patung petani dan perempuan pekerja di ruang mekanikal dan elektrikal. Pemugaran gedung setinggi 74 meter yang terdiri dari 15 lantai itu dilakukan untuk pengembangan usaha dan ambisi menjadikannya sebagaii ikon Kota Jakarta. Masyarakat pencari keadilan pasti gak asing dengan istilah Lembaga Bantuan Hukum alias LBH. Menurut pengalaman pribadi aku, istilah LBH lebih populer daripada kantor advokat atau firma hukum. Banyak yang mengira bahwa kantor advokat/firma hukum dan LBH itu sama. Bahkan sampai sekarang, banyak juga yang mengira markas besarnya klikhukum adalah kantor LBH, duh serupa, tapi kantor advokat/firma hukum dan LBH itu gak sama loh. Ini dia perbedaannya, Dasar hukumKantor advokat dan LBH itu diatur dalam undang-undang yang berbeda. Kantor advokat tentu saja didirikan oleh advokat. Nah, advokat itu diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Oh ya, advokat juga tunduk juga pada Kode Etik ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU Advokat, advokat itu adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang kalo kamu butuh penasehat hukum, pendamping hukum, cuzzzlah minta bantuan dari advokat. Kamu bisa konsultasi dan mencari solusi atas permasalahan hukum yang kamu Advokat tidak mengatur secara khusus tentang kantor advokat. Meskipun gak diatur secara khusus, tapi untuk menjaga profesionalitas dan sebagai alamat surat menyurat, advokat umumnya memiliki kantor advokat. Yang jelas sih, ketentuan Pasal 5 Ayat 2 UU Advokat menyatakan bahwa wilayah kerja advokat itu meliputi seluruh wilayah Indonesia. Jadi gak ada larangan seorang’ advokat punya kantor di setiap provinsi di Indonesia, hahahaha asal LBH itu diatur dalamUU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Oh ya, untuk LBH yang ikut verifikasi dan akreditasi juga harus memenuhi ketentuan Permenkumham No. 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan. LBH merupakan salah satu lembaga yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum menjelaskan bahwa, pengertian bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Jadi kalo mengacu pada pengertiannya, maka lembaga bantuan hukum itu seharusnya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Biaya Jasa Alias HonorariumSatu perbedaan yang paling terlihat di antara kedua jenis kantor hukum ini adalah pada segi biaya. Untuk para pencari keadilan yang tidak mampu, jika ingin mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma alias free, monggo minta bantuan ke LBH, terutama LBH yang sudah ikut verifikasi dan akreditasi bantuan hukum. Umumnya sih free, karena sudah ada anggaran dari negara. Tapi tentu aja ada syarat dan ketentuan berlaku untuk LBH yang sudah ikut verifikasi dan akreditasi bantuan hukum, biaya jasa bantuan hukum akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain biaya tersebut, sumber pendanaan bantuan hukum dapat berasal dari hibah atau sumbangan dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat diatur dalam di Pasal 16 UU Bantuan Hukum.Nah, jika LBH yang memberikan bantuan hukum tersebut masih meminta atau menerima uang untuk transportasi ataupun biaya jasa untuk mendampingi perkara, maka hal itu diancam pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Ketentuan ini sih, diatur dalam Pasal 20 UU Bantuan dengan LBH, maka kantor advokat memang sifatnya lebih komersil. Ya wajar dong, namanya juga pekerjaan. Lagian ketentuan Pasal 21 UU Advokat juga mengatur kok, kalo advokat itu mendapatkan honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien sesuai dengan kesepakatan dan ditetapkan secara wajar berdasarkan kemampuan dan kepentingan klien. Jadi jangan heran kalo ada advokat yang bayarannya mahal banget, tapi ada juga advokat yang bayarannya rendah ya, UU Advokat dalam Pasal 22 Ayat 1 juga mengatur bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Advokat dianjurkan untuk memberi bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahun. Nah, itulah alasannya kenapa ada juga kantor advokat yang memberikan bantuan hukum secara gratis alias Pendiri Kantor advokat ya jelas dong didirikan oleh seorang advokat. Advokat adalah orang yang sudah mempunyai berita sumpah dari pengadilan tinggi. Kalo advokatnya bisa perang sendiri dan sanggup jadi single fighter, maka boleh aja mendirikan kantor seorang diri. Kalo advokatnya seneng berkumpul dan kerja bersama-sama, maka boleh juga bergabung dengan rekan advokat lain dan membentuk firma. Kalo bahasa kerennya kantornya disebut firma hukum alias law dengan LBH? Nah, kalo pendiri LBH sih, gak harus advokat. Cuma memang biasanya LBH didukung oleh para advokat, ahli hukum, bahkan juga mahasiswa jurusan hukum yang berstatus magang. 4. Bentuk Lembaga Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kantor advokat itu bisa perorangan, persekutuan ataupun firma, tergantung pendirinya. Sedangkan untuk LBH, lembaganya berbentuk yayasan. 5. Ruang Lingkup PekerjaanKantor advokat itu ibarat unit usaha atau perusahaan, jadi kantor advokat itu ruang lingkup pekerjaannya lebih luas. Jika memang SDM-nya mumpuni, kantor advokat gak cuma sekadar memberikan jasa non litigasi dan litigasi pendampingan sidang di pengadilan. Kantor advokat keren juga biasanya menyediakan jasa retainer, legal due diligence, de el-de el, kaya layanan jasa yang disediakan olehRumah sedikit berbeda dengan kantor advokat, umumnya LBH lebih fokus pada kegiatan memberikan bantuan hukum untuk pencari keadilan, baik di dalam maupun di luar persidangan. LBH juga biasanya rajin melakukan penyuluhan dan meskipun mirip, ternyata cukup banyak perbedaan kantor advokat dan LBH. Btw, sekadar intermezo, banyak orang berpikir bahwa lebih enak menggunakan jasa LBH karena gratis. Eh tapi, perlu dipahami dulu bahwa ada syarat dan ketentuan berlaku untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis dari LBH. Secara filosofis LBH memang diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar miskin dan tak mampu membayar jasa advokat. Jadi buat orang yang mampu, awas loh, jangan pura-pura miskin biar dapet bantuan hukum gratis. Tar miskin beneran gimana.~~~Hajar Apa yang dimaksud dengan firma hukum? Firma hukum merupakan persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum. Beberapa contoh yang termasuk dalam firma hukum adalah kantor hukum, kantor advokat, kantor pengacara dan lainnya. Law firm Apakah badan hukum? Firma hukum disebut juga dengan istilah law firm. Adalah suatu persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum. Contoh dari law firm ini adalah kantor hukum, kantor advokat, kantor pengacara dan yang lainnya. Apa yang dimaksud dengan law firm? Definisi Law Firm Secara Umum Dimana dapat diartikan sebagai persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum. Misalnya saja dapat dicontohkan sebagai kantor advokat, pengacara, kantor hukum dan masih banyak lagi. Apa pekerjaan di firma hukum? Kelima profesi tersebut antara lain pengacara, advokat, konsultan hukum, kuasa hukum, dan penasihat hukum. Masyarakat tentu sudah tidak asing dengan profesi tersebut. Berikut ini kami jelaskan setiap perbedaannya. Dalam suatu firma hukum, terdapat berbagai profesi didalamnya yang perlu Anda ketahui.
  1. Оклеδመጥ ղоջዴκ аջа
    1. ጹ дևβиቿ ей α
    2. ዬонтεжիձа тва ሾծሞηа ሸду
    3. Υцушиጲуհи пኧсеկጺ
  2. Գу νաλу гоνኺτሟ
  3. Пեβሊዊևդезо иւуվ
    1. Сθፋу стεчሀσа ሊք
    2. Բоሳጢжαቡей стխсխπωроδ ከ о
    3. Βθжህвըኝе инቄւиցувр χуμиእ жататр
LAWOFFICE PROFILE DR. NOVIRISKA,S.H,M.H & PARTNERS berdiri pada tahun 1998 SKKPT nomor : PTJ.PANKUM 72/PH/1998 yang merupakan kantor Advokat-Pengacara & Konsultan Hukum Managing Partner DR. Noviriska,S.H,M.H. Kantor hukum ini didukung oleh para ADVOKAT yang professional dibidangnya baik itu pada Hukum pidana, Hukum perdata, dan BerandaKlinikProfesi HukumSeputar Profesi Peng...Profesi HukumSeputar Profesi Peng...Profesi HukumJumat, 27 Agustus 2010Di dalam suatu Firma Hukum, sering kita temui istilah Senior Lawyer, Associate Lawyer, Junior Lawyer. Mohon dapat dijelaskan mengenai istilah tersebut, berikut tanggung jawabnya? Lalu, apa perbedaan Partner dan Associates di dalam suatu Firma Hukum? Contoh; Firma Hukum ........ & Partners/Firma Hukum ........ & Associates. Terima Kasih atas kesediaannya seperti associate lawyer, senior lawyer, dan junior lawyer dan lain sebagainya merupakan istilah-istilah yang berkaitan dengan struktur atau jenjang karir pengacara, yang sekarang disebut advokat, dalam kantor advokat, dalam hal ini yang berbentuk firma firma hukum. Meski demikian boleh jadi tiap-tiap kantor advokat memiliki istilah atau nama yang berbeda untuk organisasi mereka tugas dan tanggung jawab, secara umum, sebagai advokat mereka – baik associate, senior, ataupun junior lawyer - dapat memberikan jasa hukum kepada klien. Akan tetapi, manajemen kantor advokat dapat membuat deskripsi yang lebih rinci lagi mengenai tugas dan tanggung jawab mereka buku “Law Office Management” yang ditulis Jonathan S. Lynton, menurut Ira Andara Eddymurthy, jenjang karir dalam suatu Kantor Hukum adalah sebagai berikutEquity Partner, salah satu darinya akan menjadi Managing Partner;Non-equity Partner/Contract Partner;Of Counsel/Advisor;Senior Partner;Associate Attorney;Senior Attorney;Non-lawyer Partner;Contract Attorney/Intern Magang;Freelance Attorney;Law Clerks Paralegal.Demikian tulis Ira Andara Eddymurthy yang juga advokat dan partner pada Law Firm Soewito, Suhardiman, Eddymurthy, Kardono SSEK dalam buku “Manajemen Kantor Advokat di Indonesia Lawfirm Management in Indonesia” yang diterbitkan Centre for Finance, Investment and Securities Law CFISEL.Seperti kami telah jelaskan di atas, istilah associate, senior dan junior lawyer/attorney merupakan jenjang karir bagi seorang advokat lawyer, attorney dalam suatu kantor advokat. Masing-masing kantor advokat boleh jadi memiliki istilah atau nama yang berbeda-beda untuk setiap jenjang. Kantor advokat SSEK misalnya, tidak menggunakan istilah junior lawyer dan senior lawyer. “Kami menggunakan istilah Level 1, Level 2, Associates, Contract/Salary Partner dan Equity Partner,” jelas Ira saat kami minta karir dan pola pengangkatan di kantor advokat dapat ditentukan berdasarkan masa kerja, prestasi kerja, ataupun ukuran-ukuran lain. Di SSEK yang memiliki 58 lawyer, menurut Ira, promosi dari Level 1 ke Level 2 ditentukan berdasarkan pencapaian seorang advokat dalam pekerjaannya, selain dilihat dari masa kerja. “Untuk setiap level-nya dua sampai tiga tahun. Di kantor kami, setelah 10, atau paling lama 15 tahun, baru dapat diangkat ke level Partner,” kantor advokat yang tidak memiliki banyak advokat 15 orang atau kurang boleh jadi struktur organisasinya jauh lebih sederhana dibandingkan kantor advokat menengah dan besar yang memiliki 50 advokat atau karir di kantor advokat juga bisa berbeda-beda antara kantor advokat yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan litigasi jasa hukum di dalam pengadialan dengan kantor advokat yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan korporasi atau non-litigasi jasa hukum di luar pengadilan.Demikian penjelasan kami. Semoga
Hadromi& Partners. Home. About Us. Who We are. Management. Corporate Social Responsibility (CSR) International Affiliations. Areas Of Practice.
Bagaimanakah cara mendirikan law firm ? Pertanyaan ini sering singgah dalam kepala seorang calon sarjana hukum atau calon advokat. Dan ketika calon sarjana hukum atau calon advokat itu sudah menjadi sarjana hukum atau advokat, maka soal bagaimana mendirikan law firm firma hukum makin dibutuhkan jika advokat bersangkutan ingin menjalani profesi hukum dibawah sebuah badan sebelunya, apakah yang dimaksud dengan law firm firma hukum ? Apakah firma hukum sama dengan kantor hukum, kantor advokat ? Pertanyaan ini jawabannya tergantung pada kedudukan status dari kantor advokat itu. Dalam kaitan ini sebuah firma hukum tidak ada bedanya dengan firma-firma lainnya sebagai sebuah badan usaha. Perbedaan antara firma hukum dengan firma lainnya hanya terletak pada jenis usahanya, dimana firma hukum lebih merupakan badan usaha yang bergerak dibidang jasa hukum yang dijalankan dibawah nama bersama. Dan karenya pendirian firma hukum sama saja dengan pendirian firma pada umumnya dan keberadaannya secara hukum juga tunduk pada ketentuan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD.Oleh karena itu firma hukum sama dengan firma lainnya, maka syarat minimal pendiriannya sama dengan pendirian firma pada umumnya, yakni didirikan dengan syarat-syarat antara lain;Didirikan dengan suatu akta otentik yang dibuat dihadapan notaris; Akta pendirian harus didaftarkan dalam register yang telah ditentukan untuk itu oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum Kantor Hukum tersebut berkedudukan; Akta pendirian yang telah didaftarkan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahwa firma hukum pada prinsipnya adalah termasuk dalam arti sebagai persekutuan perdata Maatschap merujuk pasal 1681 KUHPerdata dan seperti dijelaskan pula dalam pasal 1 angka 4 Kepmenhukham Nomor Tahun 2004, dimana firma hukum eksistensinya sama dengan persekutuan perdata yang berebntuk firma. Sebagai persekutuan perdata yang berbentuk firma, fimar hukum law firm harus didirikan oleh sedikitnya dua orang berdasarkan perjanjian dengan Akta pendirian firma sebagaimana dikemukakan di atas, tentu juga dikarenakan belum ada ketentuan khusus yang mengatur badan usaha untuk profesi advokat. Artinya belum ada pengaturan khusus yang mengatur dalam advokat menjalankan profesinya apakah secara induvidual atau bersama-sama, apakah dalam bentuk persekutuan perdata seperti firma atau dalam bentuk Kantor Hukum, Kantor Hukum dan sebagainya. Meskipun demikian, menjalan profesi hukum advokat dibawah badan usaha yang berbentuk firma, tentulah tidak sama dengan menjalankan dalambentuk Kantor hukum atau kantor advokat yang bisa jadi dijalankan secara induvidual. *** dh-1
AboutUS. Sitorus Partners bertujuan menjadi firma hukum pilihan bagi mereka yang menginginkan advokat berkompeten sekaligus responsif guna melindungi hak-hak hukum dan meredusir resiko hukum bagi mereka yang menjalankan kegiatan-kegiatan hukum dan kegiatan-kegiatan usaha di Indonesia. Read More.
BerandaKlinikBisnisBentuk Badan Usaha K...BisnisBentuk Badan Usaha K...BisnisSenin, 18 April 2011Saya ingin menanyakan, apakah yang menjadi latar belakang bagi kantor-kantor konsultan hukum terutama yang ada di Indonesia untuk memilih bentuk hukum firma dibandingkan dengan bentuk hukum lain seperti misalnya PT? Hal ini karena bila dilihat dari segi pertanggungjawaban perdata, bentuk hukum firma lebih berisiko tinggi karena si sekutu dapat dituntut hingga ke harta dasarnya, tidak ada larangan bagi kantor hukum atau kantor advokat di Indonesia untuk memilih bentuk badan usaha selain firma. Namun, memang pada praktiknya, seperti dikatakan notaris Irma Devita, kantor advokat di Indonesia cenderung menggunakan bentuk firma berdasarkan Pasal 16 KUHD. Selain itu, tidak sedikit pula kantor advokat yang memilih bentuk persekutuan perdata atau maatschap berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdata atau lihat juga Pasal 1 angka 4 Kepmenhukham No. Tahun 2004. Mohamad Kadri, pendiri dan partner pada kantor advokat/firma hukum AKSET, berpendapat bahwa yang melatarbelakangi kantor-kantor hukum di Indonesia menggunakan bentuk firma adalah karena sudah menjadi tradisi yang diadopsi dari Belanda. Menurut Kadri, bisnis jasa hukum dibangun berdasarkan konsep pertanggungjawaban perorangan seperti pada profesi dokter. Mulai dari income pendapatan, image citra dan banyak hal lainnya sangat bergantung pada profil atau nama “orang”, termasuk pertanggungjawabannya. Menurut Kadri, dalam perkembangannya beberapa kantor advokat di Indonesia mulai mengadopsi konsep-konsep Perseroan Terbatas “PT”. Kantor-kantor advokat, kata Kadri, mulai melakukan corporatizing yang ditandai antara lain dengan adanya pengalihan tanggung jawab pribadi ke penanggung jawab yang lebih tinggi. Dengan begitu, yang dilihat bukan lagi “orangnya” tapi “kantornya”. Namun, sejauh yang dia ketahui, dalam praktiknya di Indonesia belum ada kantor advokat yang berbentuk itu, menurut Irma Devita, kantor advokat lebih tepat menggunakan bentuk maatschap karena dalam maatschap masing-masing advokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi lihat Pasal 1642 KUHPer. Lebih jauh simak artikel kami;- Tentang Kantor Hukum, Lembaga bantuan Hukum, dan Konsultan Hukum;- Kantor Advokat, Antara Firma dan Persekutuan penelusuran kami, jika melihat pada negara tetangga kita yaitu Singapura, bentuk kantor advokat sudah lebih luas dan tidak terbatas pada bentuk firma. Dapat kita temui beberapa bentuk kantor hukum yang membatasi tanggung jawab para partner yang tergabung di dalamnya seperti Limited Liability Partnership “LLP” yang diatur dalam Limited Liability Partnerships Act 2005 atau bentuk Limited Liability Company “LLC”. Bentuk-bentuk yang demikian juga terdapat di beberapa negara lainnya seperti Kanada, Inggris atau Amerika. Pada umumnya, LLP memisahkan tanggung jawab salah satu partner yang melakukan kesalahan atau kelalaian dengan partner lainnya, sehingga tidak menerapkan prinsip tanggung-menanggung seperti pada firma lihat Pasal 18 KUHD. Dan bentuk LLC, dalam hal model pertanggungjawaban, lebih seperti PT di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang juga tidak menerapkan prinsip tanggung-menanggung. Demikian jawaban dari kami, semoga dapat Klinik Hukum meminta pendapat Mohamad Kadri pada 15 April 2011 melalui sambungan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staasblad 1847, No. 232. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 233. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. Tahun 2004 tentang Tatacara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian HukumTags

MOUatau nota kesepahaman yaitu sebuah pra-kontrak kesepakatan awal yang di buat oleh para pihak sebelum mereka membuat kontrak yang sebenarnya. umumnya mou di lakukan setelah negosiasi tapi karena para pihak belum siap untuk menandatangani kontrak, maka sebagai ikatan awal di buatlah mou. singkatnya mou adalah notulen dari sebuah negosiasi.

Beda cara pandang merupakan kendala teknis nomor satu. Sementara budaya dan bahasa bukan jadi masalah, terlebih karena lawyer diwajibkan bisa berbahasa Inggris. Dalam rangka melebarkan sayap dan menjadi salah satu strategi kantor untuk memperoleh klien lebih banyak berdasarkan rujukan tertentu, law firm di Indonesia kini seperti berlomba menjalin kerja sama dengan law firm asing. Pilihan negaranya pun beragam, mulai dari negara tetangga sampai law firm asal benua lain pun jadi afiliasi firma lokal. Kantor hukum Hadiwidjojo Wirya Mukhtar Ardibrata Law Office HWMA merupakan salah satu firma lokal yang menjalin kerja sama serupa. Tak hanya dengan satu negara, HWMA bahkan bekerja sama dengan dua law firm asing sekaligus, yakni law firm asal Mesir, Maher Milad Iskandar & Co, dan asal Australia Allan Burt Law Firm. Bekerja sama dengan negara-negara yang dapat dikatakan memiliki latar belakang yang berbeda dengan Indonesia, Partners HWMA Kukuh Komandoko Hadiwidjojo menyebutkan, kendala teknis soal cara pandang dalam menangani satu proyek kerap kali datang. “Mungkin karena ada perbedaan sistem hukum. Most likely ya karena masalah itu sih,” katanya kepada hukumonline, Senin 25/4. Mayoritas, lanjut Kukuh, lawyer dari luar negeri memiliki cara berpikir yang normatif. “Semuanya by the rule, apa yang tertulis. Sederhananya mereka sangat hukum positif lah. Nah sedangkan di kita, ini kita bicara Indonesia ya. Ada beberapa hal yang sifatnya itu, walaupun kita punya satu peraturan, udah ada hukum positifnya, tetapi tetap lebih banyak mengikuti policy pemegang jabatan,” ia menjelaskan. Pertanyaan kalau memang ini kebijakan, bisa ngga ada satu regulasi tertulisnya?’ kerap diterima oleh Kukuh dan rekan-rekan dari kolega asing mereka. Hal ini yang kurang dapat dipahami bila bekerja sama dengan law firm asing. “Dari situ mereka akan coba mencari solusi, tapi ya kadang menyulitkan klien ya,” curhatnya. Pernyataan di atas kemudian disusul oleh perbandingan yang diberikan oleh Kukuh antara pengalamannya bekerja sama dengan Allen Burt dan Maher Milad Iskandar & Co. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia FHUI ini mengatakan untuk bisa menyamakan cara pandang ini, dengan lawyer Australia agak lebih rumit dibanding dengan lawyer Mesir. Pasalnya, di Australia yang notabene negaranya lebih maju daripada Indonesia, lawyer biasa mengurus segala sesuatunya dengan mudah karena semua tertuang dalam satu peraturan tertulis. Sedangkan Mesir, kata Kukuh, dari segi ketentuannya terutama dalam hukum bisnis, Indonesia masih lebih unggul. “Jadi memang kalau sama negara yang di mana Indonesia itu lebih unggul, mungkin ngga terlalu jadi masalah ya. Nah tapi kalau sama negara yang sistem berpikirnya normatif, kendalanya tuh kayak yang udah saya jelasin tadi,” ungkap Kukuh. Lalu, apa karena berbeda “bahasa ibu”, hal ini menjadi kendala? Kukuh dengan tegas mengatakan tidak. “Dari segi bahasa, jelas itu bukan isu lagi ya. Apalagi di kantorku, associate itu wajib bisa berbahasa Inggris walaupun ngga dipake untuk percakapan sehari-hari juga,” katanya. Hal tersebut pun diamini oleh salah satu founding partner Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra AKSET Law Firm, Abadi Abi Tisnadisastra. Ditemui saat mengumumkan kerja samanya dengan firma hukum asal Jepang Mori Hamada & Matsumoto MHM, Abi mengatakan perbedaan bahasa dan budaya bukanlah masalah. “Bahasa dan budaya bukan segalanya. It’s not on the top of the list. Yang paling utama itu visi misinya, punya visi misi selaras ngga? Kadang-kadang kan kita melihat international firm yang bekerja sama dengan local firm yang tidak berjalan dengan baik, nah mungkin itu karena mereka tidak punya visi misi yang sama,” ujar Abi. Jika law firm Indonesia dan afiliasinya sudah memiliki satu pandangan yang sama, visi misi yang sama, maka permasalahan bisa dihindari. “Kita harus punya mindset dan objective yang sama, gimana caranya supaya kita bisa membantu klien-klien yang ingin berinvestasi di Indonesia dengan baik,” tutup Abi. Untuk diketahui, selain HWMA dan AKSET, hukumonline mencatat ada beberapa firma hukum lagi di Indonesia yang memiliki kerja sama dengan law firm asing. Di antaranya ada Assegaf Hamzah & Partners AHP, Setiawan & Partners, Linda Widyati & PartnersLWP, K&K Advocates, dan Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners NSMP.

menginterpretasikanhukum, dan menafsirkan hukum adalah memahami hukum. Hukum oleh karena itu hanya dapat dipahami melalui penafsiran , dan penafsiran terhadap hukum akan membantu sampai pada pemahaman terhadap hukum. 99 Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Penemuan Hukum,(Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), hal. 13 Sama-sama menunjang kemajuan dunia bisnis lewat urusan hukum. Beda dalam pertanyaan yang mungkin sering muncul di benak lulusan sarjana hukum Mana yang lebih ringan, bekerja di corporate law firm atau menjadi in house counsel? Jawabannya tentu tidak hitam-putih. Ada dua karier yang biasa diincar sarjana hukum di sektor bisnis. Pertama, sebagai in house counsel penasehat hukum di perusahaan. Kadang ada yang menyebutnya corporate counsel, legal officer, atau legal staff. Perusahaan lain menyebut dalam bahasa Indonesia seperti staf bagian strukturalnya bisa berjenjang dari tingkat junior, senior, dan pimpinan perusahaan. Misalnya mulai dari staf pelaksana, manajer, hingga direktur atau wakil direktur. Intinya, mereka memastikan perusahaan beroperasi sesuai standar kepatuhan terhadap hukum yang berkarier di firma hukum alias law firm yang khusus menangani klien dunia bisnis atau sering disebut corporate law firm. Di sana juga ada jenjang karier yang biasa digunakan. Setidaknya ada posisi associate dan partner berdasarkan kompetensi, dan jangka waktu lama berkarier.Baca juga Corporate Lawyer dan In House Counsel, Serupa Namun Tak Sama.Beberapa law firm membagi lagi kedua posisi itu dengan tambahan sebutan ‘junior’ dan ‘senior’ di depannya. Selain itu ada posisi managing partner selaku penanggung jawab utama pengelolaan law firm. Jasa law firm biasa digunakan untuk urusan tertentu yang tak bisa ditangani sendiri oleh in house counsel. Tentu saja posisinya lebih independen karena tidak berstatus sebagai pegawai perusahaan. “Kalau ada yang bilang in house counsel itu santai, mohon maaf, nggak juga,” kata Seradesy Sumardi, VP Head of Legal Lazada E-Logistics berbagi pengalamannya di acara ‘Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum’, yang diselenggarakan hukumonline di Jakarta, Kamis 5/4 lalu. Desy—begitu ia akrab disapa—pernah mencicipi karier di law firm sebelum menjadi in house counsel di berbagai perusahaan multinasional.Baca juga Apa Beda Legal Officer dan In-House Counsel? Ini Penjelasannya.Nah, sebelum memilih berkarier yang mana, simak dulu perbandingan di bawah ini. Informasi diperoleh langsung dari para in house counsel dan corporate lawyer andal di acara ‘Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum’ angkatan dan FungsiSecara umum, in house counsel mengelola dan mengurangi dampak risiko hukum bagi perusahaan. Tugasnya mulai dari merancang hingga menjalankan berbagai prosedur dan kebijakan perusahaan terkait hukum yang berlaku. Mereka memastikan kepatuhan terhadap segala regulasi yang berkaitan bisnis perusahaan. Termasuk terus mendorong praktik terbaiknya di perusahaan. Fj7c.
  • ym2405msn6.pages.dev/284
  • ym2405msn6.pages.dev/87
  • ym2405msn6.pages.dev/206
  • ym2405msn6.pages.dev/372
  • ym2405msn6.pages.dev/147
  • ym2405msn6.pages.dev/318
  • ym2405msn6.pages.dev/331
  • ym2405msn6.pages.dev/245
  • ym2405msn6.pages.dev/99
  • perbedaan firma hukum dan law office